Source: Cottonbro - Pexels.com |
Belum selesai dengan dilema tentang wisuda online atau offline, ternyata sudah muncul dilema baru dikalangan mahasiswa di untidar paska keluarnya Surat Edaran terkait pendaftaran KKN. Namun, kali ini giliran mahasiswa angkatan 2017 yang dibuat bingung akibat surat edaran yang tetiba hadir terkait kabar pendaftaran KKN Tematik periode bulan Juli. Sebenarnya bukan karena kabar pendaftarannya, tapi lebih ke proseduralnya yang bikin mahasiswa tercengang-cengang. Okay let me elaborate…
Dimulai dari sebelum Covid-19 eksis di dunia manusia, sempat
diinfokan bahwa KKN akan dilaksanakan dengan dua periode. Periode pertama yaitu
berbarengan dengan liburan semester genap (bulan Juli) dan periode dua di bulan
Januari namun, canceled karena wabah keduluan menyerang.
Berdasarkan press
release yang dikeluarkan BEMKM Untidar tanggal 15 Mei 2020 terkait hasil
audiensi KKN dengan LPPM Untidar yang jelas tertulis pada poin 1 bahwa
“Pelaksanaan KKN Periode Juni/Juli 2020 diundur dan dilaksanakan pada periode
Januari/Februari 2021”. Tetapi, ada sebagian mahasiswa yang mengeluhkan
kebijakan ini mengingat keinginannya untuk lulus lewat jalur fast track alias
lulus 3,5 tahun. Dan untuk menampung aspirasi dari mereka agar kampus menimbang
ulang pelaksanaan KKN, akhirnya masing-masing fakultas menyebarkan angket
melalui google form yang nantinya akan disampaikan hasilnya ke pihak kampus.
Harapan mahasiswa yang menghendaki KKN di periode Juli pun
akhirnya kembali terealisasikan, dengan dikeluarkannya surat edaran waktu
pendaftaran KKN beserta surat pernyataan kesanggupan. Akan tetapi, beberapa
mahasiswa mengakui bahwa mereka belum mendaftar karena proseduralnya yang tidak
seperti pada umumnya. Seperti yang diungkapkan oleh Ifa, mahasiswi Fakultas
Ekonomi, “Kayaknya sih ikut mbak, tapi belum daftar….Takut salah pilih, jadi
nunggu kepastian panduannya dulu” ujarnya pada penulis. Hal ini ternyata
dirasakan oleh mahasiswa lainnya, mereka lebih memilih untuk menunggu panduan
dan SOP nya terlebih dahulu meskipun mereka harus mendaftar pada batas akhir.
Karena mengingat poin-poin dalam surat edaran yang tidak bisa dengan latah
ditandatangani tanpa menilik SOP terlebih dulu.
Jika kita baca Surat Pernyataan pada poin dua yang berbunyi “Saya
bersedia mentaati semua tata tertib KKN
dan menghormati adat-istiadat setempat”, tidak sedikit mahasiswa yang
mempertanyakan tentang bagian mana yang harusnya mereka taati, karena pada
umumnya surat pernyataan akan disetujui jika si pihak yang bersangkutan sudah
sepakat dengan aturan yang diberikan oleh pihak terkait. Mungkin pihak universitas
menyebarluaskan informasi secara terpisah mengingat waktu pendaftaran masih
lumayan lama.
Lanjut di poin ketiga yang berbunyi “Saya bersedia mentaati Protokol Kesehatan Covid-19
selama pelaksanaan kegiatan KKN dan apabila penularan covid-19 terhadap saya
dan masyarakat, menjadi tanggung jawab
sendiri”. Duuuh, serem juga sih ini, eh jangan dibaca mentahan aja, kan
panduannya belum keluar, pastilah pihak universitas sebenarnya sudah memperhitungkan
semuanya dengan matang, iya kan? iya dong.
Kabarnya pun KKN akan dilaksanakan secara Daring berbasis
dari domisili mahasiswa. Seperti yang diungkapkan Lutfi, mahasiswa Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik, “Terus juga waktu itu ada yang bilang bisa KKN di
daerah masing-masing, jadi kalo misalnya aku di Jakarta bisa KKN di Jakarta.
Cuma yang aku bingungin apa isi KKN nya J” ungkapnya.
Kebingungan serupa pun dinilai oleh Lia, mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai kekurangsiapan kampus dalam pelaksanaan KKN, “Banyak yang ngeluh lha wong beberapa univ di Jogja KKN tu ditiadakan, ini KKN kan baru perdana kok kaya dipaksakan padahal pandemi kaya gini”.
Keresahan yang dirasakan oleh mereka bahkan oleh rata-rata mahasiswa di Untidar, kembali lagi disebabkan karena belum adanya panduan yang jelas ataupun sosialisasi dari universitas terkait sistematika ataupun peraturannya (hingga artikel ini dibuat) sehingga menimbulkan tanya yang cukup besar dari para calon peserta KKN Tematik 2020.
Kebingungan serupa pun dinilai oleh Lia, mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai kekurangsiapan kampus dalam pelaksanaan KKN, “Banyak yang ngeluh lha wong beberapa univ di Jogja KKN tu ditiadakan, ini KKN kan baru perdana kok kaya dipaksakan padahal pandemi kaya gini”.
Keresahan yang dirasakan oleh mereka bahkan oleh rata-rata mahasiswa di Untidar, kembali lagi disebabkan karena belum adanya panduan yang jelas ataupun sosialisasi dari universitas terkait sistematika ataupun peraturannya (hingga artikel ini dibuat) sehingga menimbulkan tanya yang cukup besar dari para calon peserta KKN Tematik 2020.
Penundaan penginfoan panduan dan SOP bisa dikarenakan pihak
kampus mungkin saja ingin memberikan kesempatan mahasiswa untuk lebih aktif mencari
informasi dari kampus lain (walau kalian sedang sibuk bergelut dengan UAS hehe), mungkin harapannya nanti para peserta KKN dapat
menciptakan inovasi terkait materi yang akan diusung dalam KKN nya meskipun
dengan sistem daring. Okay, coba kami bantu teman-teman untuk menilik beberapa
kebijakan KKN di kampus lain supaya kalian punya bayangan sembari menunggu
panduan datang.
Kampus dengan Sistem
KKN Daring
Menyikapi diturunkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
N0.302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 Hal Masa Belajar Penyelenggaraan
Program Pendidikan, beberapa universitas di Indonesia mulai menerapkan sistem
daring untuk setiap kegiatan lapangannya.
Universitas Gajah Mada (UGM) contohnya, mereka membatalkan
berapa kegiatan lapangan rutinitas dan merubahnya menjadi kegiatan
daring/virtual, termasuk juga kegiatan KKN. Kegiatan KKN yang semula harus
terjun ke masyarakat diubah dengan pelaksanaan kegiatan secara online yaitu
dengan membuat materi presentasi dan video edukasi untuk masyarakat setempat.
Program yang mereka lakukan sesuai dengan program yang telah tersusun dari awal
ditambah dengan program tanggap darurat Covid-19.
Pelaksanaan KKN Daring ini juga diterapkan oleh Universitas
Padjadjaran (Unpad), dimana universitas menawarkan dua tema yaitu KKN
Kemanusiaan dan KKN Program Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Integratif
Virtual Unpad 2020. Kegiatan KKN-PPM Integratif 2020 pure dilakukan seluruhnya secara
virtual. Sedangkan program KKN Kemanusiaan lebih berfokus pada pengembangan
sistem pelaporan dan respon Covid-19 berbasis masyarakat atau dikenal dengan
Aplikasi Mawas Diri (Amari) Covid-19. Meskipun ada kemungkinan dalam kegiatan
KKN Kemanusiaan mahasiswa harus melakukan praktik lapangan, pihak universitas
memastikan tetap akan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Kampus dengan sistem KKN
Mandiri
Namun, berbeda hal nya dengan Universitas Sebelas Maret
(UNS) yang lebih memilih untuk tetap melaksanakan kegiatan KKN dengan sistem
pelaksanaan program di tempat tinggal masing-masing secara mandiri dan tidak
berkelompok. Tetapi, pembimbingan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
dilakukan secara daring. Meskipun praktik lapangan tetap berlangsung, pihak
kampus menegaskan bahwa selama program pelaksanaan KKN, tetap harus mengedepankan
protokol kesehatan. Kegiatan KKN diras
tetap harus dilaksanakan karena kampus tidak ingin memperlambat kelulusan para
mahasiswanya, mengingat belum diketahui secara pasti kapan pandemi akan
berakhir.
KKN diundur atau
ditiadakan
Disisi lain, adapula universitas yang menunda atau
meniadakan pelaksanaan kegiatan KKN pada semester genap ini, mengingat jumlah
kasus positif Covid-19 yang terus bertambah. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
(UAJY) memutuskan untuk meniadakan KKN untuk semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 82/In/R Tentang
Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UAJY.
Hal serupa juga diterapkan oleh Universitas Dian Nuswantoro
(Udinus) Semarang yang membatalkan kegiatan KKN atau Pengabdian Masyarakat
(Abdimas) 2020. Keputusan ini berdasarkan intruksi Rektor Udinus dimana selain
meniadakan kegiatan KKN juga membatalkan prosesi upacara wisuda mahasiswa
ke-69.
Penutup
Melihat sistem KKN dari kampus-kampus lain sebenarnya tidak
jauh berbeda satu sama lain. Jadi, ada kemungkinan sistem yang akan diterapkan
di Untidar nanti pun mirip dengan kampus lainnya. Tetapi, memang sebaiknya kita
menunggu info yang resmi dulu sebelum memutuskan untuk ikut atau tidak ya.
Kalau menurut kalian gimana mengenai KKN ini? Jawab dikomen ya ehehe...
Author: SA
Sumber:
Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia No.302/E.E21KN2020 tanggal 3l Maret 2020 Hal Masa
Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan
https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/amp/pr-01398151/unpad-terapkan-kkn-2020-daring-program-dipantau-secara-virtual
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/18/083100365/mengintip-program-kkn-uns-di-tengah-pandemi-corona-?page=all#page2
https://www.gatra.com/detail/news/473190/kesehatan/cegah-penyebaran-corona-udinus-batalkan-kkn-
https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4940365/corona-merebak-mahasiswa-uajy-kuliah-online-dan-tak-ada-kkn/1
https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/12/033100071/kkn-ugm-daring-ini-cerita-dari-mahasiswa-dan-dosen-?page=all#page2
https://www.instagram.com/bemkmuntidar/
KKN Saat Pandemi, Wajib? Tapi Resiko Tanggung Sendiri
Reviewed by Untidar Online
on
Juni 26, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: